PPh Badan - Angsuran Pasal 25 - Kelompok 2 Pajak C 2013

Murni atau dipotensialkan murni atau dioptimisasikan murni adalah sekuel nyata dari apa yang dinamakan PPh Pasal 25 baik untuk badan atau untuk Orang Pribadi. Tentu saja, suatu kompleksitas beberapa proses yang harus dilaksanakan suatu perusahaan melahirkan penyaringan-penyaringan tersendiri bagi setiap poerusahaan atau badan. Filter atau penyaringan itu bermuara pada murninya suatu penghasilan dtri prosee-proses produksi suatu profil badan
Back to Top