Anggota DPRD DKI Minta Kemendagri Batalkan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

JAKARTA, - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dalam mengatasi polemik yang ditimbulkan kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan atas perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta. “Melihat paket pertama perubahan nama jalan ini dan kita lihat masyarakat ramai yang menolak dan mengembalikan pemberian KTP, saya kira Kemendagri harus pro aktif melihat ini karena kita berharap Kemendagri kemudian membatalkan ketentuan ini,“ kata Gilbert. Menurutnya, kebijakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. “kebijakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,“ ujarnya. Baca Juga Pasca Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil DKI Jakarta Serentak Jemput Bola Perubahan Data Warga di Gilbert mengklaim bahwa masyarakat tidak
Back to Top